"Menurut hukum perdata, penyidik itu cuma 2, yaitu PNS dan kepolisian," ujar Muliaman ketika ditemui dalam diskusi OJK di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Selain kepolisian, Muliaman menyatakan penyidik dari Pegawai Negeri Sipil awalnya adalah penyidik dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Namun, dengan masuknya Bapepam LK ke dalam OJK yang merupakan lembaga independen, maka pihaknya tengah mencari cara untuk mengatasi status penyidik PNS ini.
"PNS dulu diwakili Bapepam, nanti karena PNS Bapepam bukan PNS lagi. Kita sedang memikirkan bagaimana untuk tetap memiliki penyidik PNS untuk membantu penyidik kepolisian," jelasnya.
"Oleh karena itu saya akan melakukan konsultasi dengan Kapolri untuk bagaimana ini bisa kita sepakati bersama-sama agar ada dukungan dari kepolisian supaya kita juga punya penyidik PNS di OJK," tambahnya.
Selain itu, Muliaman menyatakan OJK akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Melalui MoU tersebut, OJK akan bergabung dengan Bank Indonesia (BI), Kementrian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"OJK anggota dari FKSSK, OJK perlu cepat masuk dalam MoU ini, sejalan meningkatkan kapasitas, agar OJK punya SDM dan sistem pemantauan yang lebih bagus," tandas Muliaman.
(nia/dru)
Anda sedang membaca artikel tentang
Selesaikan Kasus Keuangan, OJK Bakal Gandeng Penyidik Kepolisian
Dengan url
https://overcometheproblemofhairloss.blogspot.com/2012/09/selesaikan-kasus-keuangan-ojk-bakal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selesaikan Kasus Keuangan, OJK Bakal Gandeng Penyidik Kepolisian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selesaikan Kasus Keuangan, OJK Bakal Gandeng Penyidik Kepolisian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment