Demikian disampaikan oleh Direktur Utama KAI Ignasius Jonan kepada detikFinance, Selasa (18/9/2012).
"Tarif non subsidi tidak memerlukan persetujuan Menhub, namun memberitahukan alasan tertulis dengan studi yang relevan termasuk survei yang sudah dilakukan oleh lembaga independen," kata Jonan.
Jonan berjanji, KAI akan terus meningkatkan kualitas pelayanannya untuk ke depan. Kenaikan tarif ini diperlukan karena KRL tidak disubsidi sehingga harus ada penyesuaian tarif.
"Tarif perlu penyesuaian dari waktu ke waktu, kecuali diberikan subsidi atau PSO," cetus Jonan.
Sebelumnya Jonan pernah mengatakan, kenaikan tarif diusulkan karena KAI akan memulai perbaikan layanan mulai tahun ini hingga 2018. Adapun perbaikan layanan tersebut adalah:
- Sterilisasi di hampir 60 stasiun di Jabodetabek
- Revitalisasi di 15 stasiun
- Pembangunan underpass atau skybridge untuk lalu lintas penumpang di Stasiun Manggarai dan Jatinegara
- Penambahan prasarana yaitu gardu listrik dan beberapa stasiun baru yang dikaitkan dengan antar moda
- Penambahan 1.400 gerbong KRL
- Rp 9.000 untuk Relasi Bogor – Jakarta/Jatinegara
- Rp 8.000 untuk Relasi Depok – Bogor
- Rp 8.000 untuk Relasi Depok – Jakarta/Jatinegara
- Rp 8.500 untuk Relasi Bekasi – Jakarta/Stasiun Transit
- Rp 8.000 untuk Relasi Parung Panjang/Serpong – Tanah Abang/Stasiun Transit
- Rp 7.500 untuk Relasi Tangerang – Duri/Stasiun Transit
(dnl/hen)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bos KAI: Tarif KRL Naik Rp 2.000, Tak Perlu Persetujuan Menhub
Dengan url
http://overcometheproblemofhairloss.blogspot.com/2012/09/bos-kai-tarif-krl-naik-rp-2000-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bos KAI: Tarif KRL Naik Rp 2.000, Tak Perlu Persetujuan Menhub
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bos KAI: Tarif KRL Naik Rp 2.000, Tak Perlu Persetujuan Menhub
sebagai sumbernya
1 komentar:
lebih baik tarif ini diajukan untuk KRL ekspress (tidak berhenti di semua stasiun) saja
Post a Comment